Sabtu, 04 September 2010

Tunjangan Sertifikasi Guru Tersendat

Rabu, 25 November 2009 | 14:45 WIB

Yogyakarta, Kompas - Pengucuran tunjangan sertifikasi masih tersendat. Pada 2009 ini, sebanyak 2.784 guru dari 8.400 guru DIY yang telah lolos sertifikasi belum memperoleh tunjangan. Permasalahan serupa selalu berulang setiap tahun dan seolah-olah tidak pernah ada pembelajaran dari kesalahan.

Guru SD Negeri Jarakan, Bantul, Sriyati (54), menuturkan, tunjangan sertifikasinya terhenti mulai 2009. "Padahal, saya telah bisa memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, termasuk mengajar 24 jam sepekan," kata Sriyati, yang lulus sertifikasi November 2007, Selasa (24/11).

Selama 2008, tunjangan sebesar satu kali gaji pokok itu diterimanya, meskipun tidak secara rutin. Kegundahan Sriyati bertambah karena sepanjang 2009 semua rekan seangkatannya yang lolos sertifikasi telah dua kali menerima tunjangan sertifikasi.

Guru yang 36 tahun telah mengajar itu kerap menanyakan sebab terhentinya tunjangan. Akan tetapi, tidak ada keterangan mengenai hal tersebut. Sriyati hanya diberi tahu terdapat kesalahan teknis di Jakarta dan diharuskan mengirim ulang berkas untuk memperoleh surat keterangan (SK) tunjangan sertifikasi. Berkas hilang

Kepala Bidang Perencanaan dan Standardisasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY Baskara Aji mengatakan, permasalah ini berulang setiap tahun. Setiap tahun juga, guru harus memperbaharui SK tunjangan sertifikasi ke Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Di proses ini, masalah sering terjadi. "Banyak yang berkasnya hilang atau terselip, tapi banyak juga juga yang SK-nya turun sampai dua kali," ujarnya.

Menurut Baskara, sebanyak 2.784 guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi pada 2009 ini telah diupayakan mendapat haknya. Namun, sejauh ini baru 700 orang yang mendapat SK tunjangan sertifikasi. "SK mereka baru disusulkan November ini, sedangkan 2.084 orang lainnya belum ada kabarnya," ujarnya.

Selain pada pembaharuan SK, tunjangan sertifikasi juga bisa terhenti karena guru tidak mampu memenuhi syarat atau beralih status guru menjadi pegawai. Tahun 2009, DIY menyalurkan tunjangan sertifikasi sebesar Rp 175,2 miliar. Tahun 2010, dana yang dibutuhkan diperkirakan membengkak dua kali lipat.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia DIY Ahmad Zainal Fanani berharap, pemerintah lebih profesional menangani hak para guru. Kelancaran pencairan ini juga tak lepas dari pemerataan guru di lapangan sehingga guru bisa memenuhi syarat mengajar minimal 24 jam sepekan. "Masih banyak guru tidak bisa memenuhi syarat itu sehingga tunjangannya tidak turun," katanya. (IRE)

Penulis: Ire |
Sumber : Kompas.com

Tidak ada komentar: